SuaraKalbar.id - Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah rawan kasus narkoba.
Di daerah yang berbatasan langsung dengan Sarawak-Malaysia tersebut peredaran narkoba cukup tinggi.
Pejabat sementara Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Yohanes Budiman mengungkap dugaan penyebab kondisi ini.
Ia berpandangan Bengkayang rawan kasus narkoba karena belum adanya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) resmi di daerah tersebut.
“Kabupaten Bengkayang secara letak geografis merupakan daerah berbatasan dengan Malaysia di Jagoi Babang. Sehingga potensi masuknya barang ilegal dan narkoba menjadi lebih besar,” ujarnya saat dihubungi Antara, Senin (16/11/2020).
Ia menyebutkan kondisi iini harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, tugas pemberantasan narkoba bukan saja menjadi tanggung jawab dan tugas dari pemerintah, aparat kepolisian dan kejaksaan, namun seluruh komponen masyarakat harus terlibat untuk mengatasinya.
"Kita harus bersama-sama mencegah kejahatan terutama narkoba karena itu sangat meracuni anak-anak muda generasi kita ke depannya," tegasnya.
Yohanes mengatakan untuk menurunkan angkat kasus narkoba tersebut adalah dengan adanya percepatan pembangunan PLBN Jagoi Babang sehingga setelah dibangun semua dapat dikendalikan.
"Kunci menekan terjadinya jumlah kasus adalah dengan percepatan pembangunan PLBN. Kita harap ke depan kasus akan semakin kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah Seminggu Divonis, Kapan Vanessa Angel Dieksekusi?
Yohanes berharap, PLBN Jagoi Babang akan segera dibangun tahun 2021. Saat ini pemerintah masih terus melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, dan baru-baru ini juga telah melakukan peninjauan lokasi dan kesiapan lahan.
"Kita harap semua berjalan lancar dan untuk 2021 paling tidak sudah ada target pembangunan PLBN. Kita juga meminta dukungan dari masyarakat kabupaten Bengkayang untuk pembangunan PLBN ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal menyampaikan bahwa selaku pelaksana tugas penuntutan dalam hal tindakan hukum baik pidana umum dan pidana khusus pihaknya melaksanakan acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut merupakan kegiatan akhir dari perkara pidana, dan merupakan bentuk dari keterbukaan yang dilakukan Kejaksaan di akhir perkara.
"Kita telah melakukan pemusnahan terhadap BB yang telah selesai perkaranya. Di mana sebelum terima berkas tersangka dan di dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan setelah selesai disidangkan mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk dari eksekusi dari perkara yang telah incrah," jelas Rizal.
Rizal menjelaskan baru-baru ini telah dilakukan pemusnahan BB dan tersebut sudah ketiga kalinya pada tahun 2020. Seluruhnya ada 25 perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat