Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 20 November 2020 | 08:14 WIB
Kegiatan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi penularan wabah COVID-19 oleh tim Dinkes Kota Pontianak di Warung Kopi Aming di Pontianak, Kalbar, Sabtu (14/11/2020) [FOTO ANTARA/HO-Pemkot Pontianak/aa]

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison mengatakan bahwa hingga Kamis (19/11/2020) tercatat 2.900 kasus positif COVID-19 di Provinsi Kalimantan Barat.

"Jumlah yang sembuh 1.558 kasus. Kemudian yang meninggal dunia tercatat 22 orang. Persentase kesembuhannya 72,07 persen," jelas Harrison dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pemerintah Dalam Antisipasi Zona Merah Pandemi di Pontianak",  sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Ia menyatakan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang memiliki catatan kasus tertinggi dibandingkan kabupaten atau kota lainnya. Merujuk data Dinkes Kalbar, 668 kasus positif berada di Kota Pontianak, sedangkan Kubu Raya memiliki 334 kasus.

"Dua daerah ini rajin melakukan testing, sehingga jumlah kasus terlihat tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kaltim Kamis Kemarin Kembali Berlanjut

Harrison menambahkan penelusuran kasus terus dilakukan. Sebab ada kelompok risiko rentan, yakni mereka memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Jika tertular akan menjadi kasus berat dan fatal.

"Misalnya ada satu kasus konfirmasi, maka biasanya puskesmas atau dinkes langsung menelusuri mana yang risiko tinggi. Jika menjadi kasus konfirmasi, maka diarahkan ke rumah karantina untuk isolasi, atau jika kasus berat maka dirawat di rumah sakit," jelas Harrison.

Saat ini ada tiga hal yang menjadi konsentrasi pemerintah untuk penanganan COVID-19. Antara lain terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian melakukan pengobatan untuk pasien yang terkonfirmasi positif. Selanjutnya tindakan tegas dalam bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mesti terus dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami di provinsi hanya koordinasi dan sinkronisasi, sedangkan eksekusi penegakan hukum itu di kabupaten atau kota," tandasnya.

Baca Juga: Jalani Tes Cepat, Enam Anggota DPRD Sanggau Reaktif COVID-19

Selain itu pemantauan perkembangan zona kasus di setiap kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Corona jenis baru. Sebagai contoh, zona kasus di Kota Pontianak. Pada pekan pertama November, Pontianak masuk dalam zona merah.

"Dalam kondisi itu maka pengetatan kegiatan masyarakat harus dilakukan agar tidak fatal. Ini berhasil karena pada pekan berikut menjadi zona oranye atau kuning," pungkas Harrison.

Load More