SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison mengatakan bahwa hingga Kamis (19/11/2020) tercatat 2.900 kasus positif COVID-19 di Provinsi Kalimantan Barat.
"Jumlah yang sembuh 1.558 kasus. Kemudian yang meninggal dunia tercatat 22 orang. Persentase kesembuhannya 72,07 persen," jelas Harrison dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pemerintah Dalam Antisipasi Zona Merah Pandemi di Pontianak", sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menyatakan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang memiliki catatan kasus tertinggi dibandingkan kabupaten atau kota lainnya. Merujuk data Dinkes Kalbar, 668 kasus positif berada di Kota Pontianak, sedangkan Kubu Raya memiliki 334 kasus.
"Dua daerah ini rajin melakukan testing, sehingga jumlah kasus terlihat tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kaltim Kamis Kemarin Kembali Berlanjut
Harrison menambahkan penelusuran kasus terus dilakukan. Sebab ada kelompok risiko rentan, yakni mereka memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Jika tertular akan menjadi kasus berat dan fatal.
"Misalnya ada satu kasus konfirmasi, maka biasanya puskesmas atau dinkes langsung menelusuri mana yang risiko tinggi. Jika menjadi kasus konfirmasi, maka diarahkan ke rumah karantina untuk isolasi, atau jika kasus berat maka dirawat di rumah sakit," jelas Harrison.
Saat ini ada tiga hal yang menjadi konsentrasi pemerintah untuk penanganan COVID-19. Antara lain terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian melakukan pengobatan untuk pasien yang terkonfirmasi positif. Selanjutnya tindakan tegas dalam bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mesti terus dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami di provinsi hanya koordinasi dan sinkronisasi, sedangkan eksekusi penegakan hukum itu di kabupaten atau kota," tandasnya.
Baca Juga: Jalani Tes Cepat, Enam Anggota DPRD Sanggau Reaktif COVID-19
Selain itu pemantauan perkembangan zona kasus di setiap kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Corona jenis baru. Sebagai contoh, zona kasus di Kota Pontianak. Pada pekan pertama November, Pontianak masuk dalam zona merah.
"Dalam kondisi itu maka pengetatan kegiatan masyarakat harus dilakukan agar tidak fatal. Ini berhasil karena pada pekan berikut menjadi zona oranye atau kuning," pungkas Harrison.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi