Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 16:11 WIB
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

SuaraKalbar.id - LQR (22), pelaku penganiayaan terhadap balitanya yang viral di media sosial, terancam dipenjara di atas lima tahun.

Kepada petugas pelaku mengaku saat itu sedang kesal. Dia emosi bukan karena sang balita.

Melainkan terhadap suaminya. Pelaku penganiayaan terhadap balita ini merupakan istri kedua.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengusut kasus ini, menyebut LQR sengaja menyiksa anaknya dengan cara merendam kepalanya di ember.

Baca Juga: Tertunduk Malu, Ini Sosok Ibu Muda yang Viral Siksa Balitanya di Tangsel

Aksi keji Itu dilakukan hanya demi mendapat perhatian dari suaminya AR.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pelaku tega menganiaya balitanya lantaran untuk mendapat perhatian dari sang suami.

"Jadi motifnya dia kesal sama suaminya. Dia ini istri kedua, suaminya punya istri dua,” ujarnya.

"Pelaku merasa kurang diperhatikan dan kesal sama suami, akhirnya dia nekat aniaya anaknya, direkam video lalu dikirimkan ke suaminya," Iman menambahkan.

Baca Juga: Keji Siksa Balitanya, Motif Ibu Muda di Tangsel Bikin Geleng-Geleng Kepala

Geger Balita Dianiaya Ibu Kandungnya Sendiri (Instagram/Warung_Jurnalis).

Lebih lanjut, Iman menerangkan, aksi penganiayaan balita dilakukan oleh pelaku di dalam kamar mandi.

Load More