SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melaporkan seorang peserta demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ke polisi, Kamis (12/11/2020) atas dugaan perkataan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pendemo tersebut dipolisikan lantaran mencaci maki Sutarmidji saat aksi unjuk rasa.
Terkini, penyidik Polresta Pontianak telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut.
"Saat ini kasus itu masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga kini sudah tiga orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komarudin di Pontianak, Selasa.
Baca Juga: Geram Dimaki Mahasiswi, Sutarmidji Bakal Lapor Polisi
Dari ketiga saksi tersebut, kata dia, salah satu korlap aksi dan orang-orang yang berada di sekitar terlapor berinisial PD saat melakukan unjuk rasa.
"Pemeriksaan saksi itu terkait dengan keberadaan terlapor saat aksi unjuk rasa. Selanjutnya, siapa yang mengajak terlapor untuk unjuk rasa dan lainnya," katanya.
Terlapor berinisial PD adalah anak di bawah umur sehingga dalam kasus ini harus dan telah mendapatkan pendampingan oleh KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar.
"Untuk terlapor, sudah kami minta keterangan dan didampingi oleh KPPAD Kalbar," ujarnya.
Sebelumnya, pendemo berinisial PD yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja telah meminta maaf secara terbuka melalui video rekaman yang beredar media sosial, Rabu (11/11).
Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law, Gerbang Utama DPR Ditutupi Spanduk Raksasa Buruh
Pada video yang berdurasi selama 32 detik ini, PD meminta maaf kepada Sutarmidji atas makiannya saat orasi yang dilakukan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (10/11). PD meminta maaf dan mengaku menyesal atas perkataannya itu.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI