SuaraKalbar.id - Polisi mengincar 2 artis jaringan prostitusi online artis ST dan SH di hotel Sunter, Jakarta Utara. Jasa seks dua artis baru yang diincar itu masuk jaringan muncikari AR dan CA.
Berdasarkan pihak kepolisian, masih ada dua artis lain yang diduga terlibat dalam prostitusi di dalam naungan muncikari AR dan CA.
Namun keduanya belum sempat terlibat transaksi.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, saat ini pihak kepolisian masih akan mendalami kasus dengan menetapkan dua muncikari sebagai tersangka. Sementara para artis yang terlibat prostitusi masih dinyatakan sebagai saksi.
"Sementara kan kita fokus untuk kita mendalami berdasarkan fakta kalau pun ada muncikari menyebut ada artis lain, tapi kan kembali lagi pada saat itu kan tidak melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto.
Wirdhanto menyebut dua muncikari tersebut menawarkan dua artis lain untuk diperdagangkan. Total ada empat artis yang berada di bawah naungan AR dan CA.
"Jadi menetapkan tersangka kepada dua muncikari itu sementara yang lain masih jadi saksi," lanjutnya.
"Intinya mereka sempat menawarkan ada dua orang lain lagi gitu kan, dipilih gitu. Di bawah naungan dua muncikari ini sebenarnya ada 4, salah satunya 2 yang kemarin. Dua lagi ada yang lain," tambah Wirdhanto.
"Ya prinsipnya kita tindak pidana perdagangan orang ya. Dan pastinya harus ada tindakan nyata, jangan sampai nanti mengelak dan sebagainya begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Ada 2 Artis Lain Terlibat Kasus Prostitusi SH dan ST, Siapa?
Sebelumnya, ST dan MA dikabarkan ditangkap polisi saat sedang melakukan threesome. Bersama lelaki hidung belang, ketiganya diciduk di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.
"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11/2020) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru