Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 05 Desember 2020 | 10:17 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

Ia mengingatkan bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau denda Rp 200 ribu sedangkan pelaku usaha yang melanggar didenda sampai Rp 1 juta. (Antara)

Load More