SuaraKalbar.id - Politisi Gerindra Fadli Zon mengecam Habib Rizieq ditahan polisi. Habib Rizieq dijembloskan ke sel tahanan setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Fadli Zon melalui cuitannya di akun Twitter miliknya.
“Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.
“Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.
Baca Juga: Detik-detik Rizieq Shihab Masuk ke Mobil Tahanan, Usai Diperiksa 13 Jam
Sebelumnya juga penyidik Polda Metro Jaya memberikan pilihan ke pendukung Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Mau ditangkap atau menyerahkan diri?
Ada 5 orang pengikut Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Baca Juga: Pekik Takbir dan Isak Tangis saat Habib Rizieq Dijebloskan ke Tahanan
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-detik Rizieq Shihab Masuk ke Mobil Tahanan, Usai Diperiksa 13 Jam
-
Pekik Takbir dan Isak Tangis saat Habib Rizieq Dijebloskan ke Tahanan
-
Dijebloskan ke Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
-
Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi, Pendukung Menangis
-
Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta: Irit, Bandel, dan Mudah Perawatan!
-
Dari Area Head hingga Remodelling Mantri, BRI Siap Tancap Gas dengan BRIvolution Phase 1
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan