Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Desember 2020 | 08:50 WIB
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Lokasi SIM keliling Pontianak, Kamis 17 Desember 2020 di Parkiran Swalayan Mitra Anda. Jadwal SIM Keliling Pontianak dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 7 Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Pontianak Positif Covid-19

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selengkapnya berikut jadwal SIM Keliling Pontianak seperti dikutip dari SuaraKalbar.id (jaringan Suara.com).

Senin : Pontianak Mall , Jalan Teuku Umar, Pontianak Kota 

Selasa : Parkiran Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin, Pontianak Barat 

Rabu : Mega Mall Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan 

Baca Juga: Dua Laboratorium PCR Swasta di Pontianak Ditutup Sementara, Ini Sebabnya

Kamis : Parkiran Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin, Pontianak Barat

Jumat : Pontianak Mall , Jalan Teuku Umar, Pontianak Kota 

Sabtu : Mega Mall Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan 

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut: Fotokopi E-KTP sebanyak 2 Lembar, SIM yang masih berlaku (Asli), Surat Keterangan Dokter dan Surat Keterangan Rohani.

Load More