Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Desember 2020 | 08:50 WIB
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jumat : Pontianak Mall , Jalan Teuku Umar, Pontianak Kota 

Sabtu : Mega Mall Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan 

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut: Fotokopi E-KTP sebanyak 2 Lembar, SIM yang masih berlaku (Asli), Surat Keterangan Dokter dan Surat Keterangan Rohani.

Baca Juga: 7 Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Pontianak Positif Covid-19

Load More