SuaraKalbar.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat dilarang melakukan aktivitas berkerumun saat malam tahun 2021 guna menghindari penularan Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pelanggar aturan malam tahun baru bisa disanksi pidana tak hanya denda.
Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/60/umum/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, selain berkerumun warga juga diminta untuk tidak bermain kembang api dan melakukan konvoi kendaraan.
Dikutip dari kalbarupdates.com (jaringan Suara.com), dalam SE tersebut juga disebutkan seluruh aktivitas pada malam tahun baru di Pontianak harus selesai pada pukul 23.00 WIB. Bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Ingat! Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Total Saat Malam Tahun Baru
“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Edi mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Sebagai tindakan antisipasi, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.
“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.
Senada dengan hal itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Simak! Ini 8 Instruksi Pemerintah Bagi Warga Bekasi Jelang Malam Tahun Baru
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.
Komarudin mengimbau sebaiknya warga berada di rumah saat malam pergantian tahun.
Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa mengimbau dan mengawasi lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk kepada masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Malam Tahun Baru di Candi Prambanan Gelaran InJourney Diakui Internasional Salah Satu Top New Years Eve di Dunia
-
Misa Malam Tahun Baru di Tengah Hutan, Jemaat Katolik di Padang Rela Terjang Jalan Gelap
-
Rahasia Langit Jakarta Bebas Hujan Ekstrem di Malam Tahun Baru
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM