SuaraKalbar.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat dilarang melakukan aktivitas berkerumun saat malam tahun 2021 guna menghindari penularan Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pelanggar aturan malam tahun baru bisa disanksi pidana tak hanya denda.
Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/60/umum/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, selain berkerumun warga juga diminta untuk tidak bermain kembang api dan melakukan konvoi kendaraan.
Dikutip dari kalbarupdates.com (jaringan Suara.com), dalam SE tersebut juga disebutkan seluruh aktivitas pada malam tahun baru di Pontianak harus selesai pada pukul 23.00 WIB. Bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Ingat! Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Total Saat Malam Tahun Baru
“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Edi mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Sebagai tindakan antisipasi, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.
“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.
Senada dengan hal itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Simak! Ini 8 Instruksi Pemerintah Bagi Warga Bekasi Jelang Malam Tahun Baru
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.
Komarudin mengimbau sebaiknya warga berada di rumah saat malam pergantian tahun.
Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa mengimbau dan mengawasi lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk kepada masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!