Husna Rahmayunita
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:34 WIB
Ilustrasi mutiara Lombok

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tak menampik apa yang dituduhkan, kalau dirinya selama 2 tahun bekerja selalu mencuri mutiara yang tiap harinya jumlahnya bervariasi," sebut Jaharuddin.

Kepada polisi, pelaku mengaku kalau hasil aksinya tersebut, dijual ke penadah dengan harga murah.

"Mutiara yang dicuri pelaku ini diekspor ke berbagai negara, dengan harga jual per gram capai Rp 2 juta," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku Buk dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan kasusnyapun masih dalam pengembangan penyelidikan," pungkasnya. (Antara)

Load More