SuaraKalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis buka suara terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
Cornelis menilai keputusan pemerintah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Ia meminta agar warga tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi selepas adanya kebijakan tersebut.
"Tetap jaga persatuan dan kesatuan, jangan mudah terprovokasi, urusan FPI serahkan saja kepada pemerintah," kata Cornelis dihubungi Antara di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat. (1/1/2020)
Cornelis menilai upaya pemerintah membubarkan FPI sudah tepat lantaran organisasi tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melawan pemerintah.
Menurut dia, persoalan tersebut mesti dijadikan pembelajaran agar pemerintah juga betul-betul melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat.
"Saya rasa pemerintah ke depannya harus ekstra hati-hati, Mendagri harus benar-benar melakukan pembinaan, jangan sampai persoalan, seperti FPI terjadi lagi di Indonesia," ucap Cornelis.
Anggota DPR RI itu juga berpesan agar masyarakat mendukung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Apalagi, kata Cornelis, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, banyak berita-berita bohong (Hoax) beredar, yang sengaja di buat oleh sekelompok orang tertentu untuk kepentingan kelompoknya.
"Masyarakat harus bijak menyikapi setiap informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, sekali lagi jaga persatuan dan kesatuan kita sebagai warga Indonesia jangan mau diprovokasi, jaga keutuhan NKRI," pungkas Cornelis.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Baca Juga: Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Tak Surut Semangat
Keputusan pemerintah melarang semua bentuk kegiatan Front Pembela Islam tidak akan mematikan semangat pengikut kelompok yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Tokoh FPI yang kini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menegaskan, "Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa yaitu para jongos, cukong, dan terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah