SuaraKalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis buka suara terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
Cornelis menilai keputusan pemerintah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Ia meminta agar warga tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi selepas adanya kebijakan tersebut.
"Tetap jaga persatuan dan kesatuan, jangan mudah terprovokasi, urusan FPI serahkan saja kepada pemerintah," kata Cornelis dihubungi Antara di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat. (1/1/2020)
Cornelis menilai upaya pemerintah membubarkan FPI sudah tepat lantaran organisasi tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melawan pemerintah.
Menurut dia, persoalan tersebut mesti dijadikan pembelajaran agar pemerintah juga betul-betul melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat.
"Saya rasa pemerintah ke depannya harus ekstra hati-hati, Mendagri harus benar-benar melakukan pembinaan, jangan sampai persoalan, seperti FPI terjadi lagi di Indonesia," ucap Cornelis.
Anggota DPR RI itu juga berpesan agar masyarakat mendukung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Apalagi, kata Cornelis, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, banyak berita-berita bohong (Hoax) beredar, yang sengaja di buat oleh sekelompok orang tertentu untuk kepentingan kelompoknya.
"Masyarakat harus bijak menyikapi setiap informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, sekali lagi jaga persatuan dan kesatuan kita sebagai warga Indonesia jangan mau diprovokasi, jaga keutuhan NKRI," pungkas Cornelis.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Baca Juga: Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Tak Surut Semangat
Keputusan pemerintah melarang semua bentuk kegiatan Front Pembela Islam tidak akan mematikan semangat pengikut kelompok yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Tokoh FPI yang kini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menegaskan, "Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa yaitu para jongos, cukong, dan terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat