- Pemerintah Kota Pontianak membuka pendaftaran SPMB daring jenjang SD dan SMP untuk tahun ajaran 2026/2027 secara gratis.
- Proses seleksi berlangsung mulai Juni hingga Juli 2026 melalui situs resmi spmb.pontianak.go.id dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Dinas Pendidikan menetapkan syarat usia serta dokumen pendaftaran dan melarang keras praktik percaloan dalam sistem penerimaan murid baru.
SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri secara daring penuh.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak di spmb.pontianak.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta tanpa pungutan biaya.
“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sri Sujiarti.
Untuk jenjang SMP jalur prestasi, pembuatan akun dimulai pada 1 hingga 19 Juni 2026. Sementara pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026 dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026.
Adapun jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Sedangkan untuk jenjang SD, pendaftaran jalur domisili, afirmasi, dan mutasi juga dibuka 27 Juni sampai 1 Juli 2026. Daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 7 Juli 2026.
Dinas Pendidikan meminta orang tua memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum proses pendaftaran dimulai.
Untuk SD, syarat umum calon murid yakni minimal berusia tujuh tahun per 1 Juli 2026.
Baca Juga: Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
Sedangkan calon peserta SMP maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Khusus jalur prestasi SMP, penilaian terdiri dari 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi.
Seluruh bukti prestasi nantinya wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Sri Sujiarti menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan terbuka melalui sistem daring.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026