Ilustrasi PSBB di Jakarta [Suara.com/Oke Atmaja]
Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Lebih lanjut, Airlangga megatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan empat parameter di atas dan pertimbangan lain guna memerangi pandemi COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan