Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi PSBB di Jakarta [Suara.com/Oke Atmaja]

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Lebih lanjut, Airlangga megatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan empat parameter di atas dan pertimbangan lain guna memerangi pandemi COVID-19. (Antara)

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Ini Rencana Gubernur Ganjar Pranowo

Load More