SuaraKalbar.id - Seorang sopir ojek online (ojol) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga sebagai pengecer togel Singapura.
Pelaku Remi MS Kebkole (24) tak berkutik saat diamankan di kosannya. Sejumlah barang bukti turut disita.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pelaku sudah masuk target operasi Unit V Satreskrim Polresta Denpasar.
Tim langsung menelusuri keberadaan pria asal Oefau Kabupaten Timor NTT tersebut.
Polisi mencoba memancing membeli togel Singapura dari tersangka Remi. Pancingan petugas berhasil dan tersangka dibekuk di kamar kosnya di Jalan Sutoyo nomor 45 Denpasar Rabu (6/1/2020) sekitar 15.00 WITA.
"Dia diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan. Dia seorang driver gojek," ujar seorang sumber.
Selain mengamankan tersangka Remi, Polisi juga menyita barang bukti di kamar kosnya. Meliputi 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah tabungan BCA dan uang tunai Rp 30.000 diduga hasil penjualan togel Singapura.
Sumber menambahkan, judi togel singapura saat ini sedang marak di Denpasar, Bali.
Namun para pelaku ini sulit ditangkap karena kerap menggunakan modus online. Terciduk jadi pengecer togel, sopir ojol terancam hukuman berat.
Baca Juga: Bak Warung Berjalan, Aksi Ojol Beri Jajan Gratis Ini Bikin Pelanggan Betah
"Dia dikenakan Pasal 303 ancaman 10 tahun penjara," beber sumber.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan pengecer togel, tersangka Remi.
"Saya cek dulu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?