SuaraKalbar.id - Seorang pria melaporkan mertuanya yang berinisial S (52) ke polisi atas kasus penganiayaan. Korban dibacok oleh pelaku dengan sebilah parang sampai lehernya robek dan tangannya nyaris putus.
Tragisnya, pembacokan tersebut juga dialami istri korban yang tak lain anak dari S. Wanita itu terluka parah, jari tangannya putus.
Diketahui, pelaku S selama ini tinggal dengan anak dan menantunya di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Belum lama ini, ia diduga kalap hingga tega menganiaya anak dan menantunya lantaran kesal ada yang menyetel musik kencang.
Insiden pembacokan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolres AKBP Agung Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh.
“Iya betul ada kasus penganiayaan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar," terang Rahmat seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Kesal ada suara musik saat tertidur, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya lalu masuk ke kamar korban dan langsung membacok tubuh menantunya yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, menantu dan anak S terluka. Warga setempat lantas membawa keduanya ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Baca Juga: Kantongi Kunci Inggris, Satpam Hotel Niat Setubuhi Dokter Ranisa di Lift
Sementara S sudah diamankan di Mapolsek GB Awa beserta barang bukti sepilah parang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger