SuaraKalbar.id - Polres Sanggau masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai imigrasi Entikong yang dilakukan oleh atasannya.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar berinisial RFS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Awalnya, RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas tersebut korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, ia sedang berada di ruangan kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya lalu dugaan pemerkosaan itupun terjadi.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi pun membenarkan jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
"Kronologisnya, korban dipanggil (RFS) dengan urusan kerjaan, namun di rumah dinas. Di situlah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban," kata Raymond kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Saat ini, kata Raymond, penyidik masih mendalami laporan korban. Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian nantinya akan melibatkan keterangan saksi ahli. Karena, tidak ada saksi dalam dugaan pemerkosaan ini.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj Resmi Ditangani Polisi
"Pada saat di tempat kejadian tersebut tidak ada saksi lain, kecuali mereka berdua. Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam laporannya ke Polsek Entikong, korban menyebutkan bahwa dirinya mendapat perbuatan pelecehan seksual dari atasannya.
"Dilaporkan pelecehan. Namun penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan undang-undang berkaitan dengan pemerkosaan atau pelecehan. Ini tergantung dari gelar perkara yang kita laksanakan," kata Raymond.
Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa, lanjut Raymond mengatakan, otomatis pihaknya perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Demi membuat terang permasalahan ini.
"Ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar. Mudah-mudahan ini bisa terungkap dan terang permasalahan yang dilaporkan," katanya.
Korban diketahui merupakan warga luar Kalbar. Karena penempatan dinasnya di Kanim Imigrasi Kelas II TPI Entikong, ia tinggal di rusunawa kawasan Entikong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan