SuaraKalbar.id - Polres Sanggau masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai imigrasi Entikong yang dilakukan oleh atasannya.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar berinisial RFS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Awalnya, RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas tersebut korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, ia sedang berada di ruangan kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya lalu dugaan pemerkosaan itupun terjadi.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi pun membenarkan jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
"Kronologisnya, korban dipanggil (RFS) dengan urusan kerjaan, namun di rumah dinas. Di situlah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban," kata Raymond kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Saat ini, kata Raymond, penyidik masih mendalami laporan korban. Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian nantinya akan melibatkan keterangan saksi ahli. Karena, tidak ada saksi dalam dugaan pemerkosaan ini.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj Resmi Ditangani Polisi
"Pada saat di tempat kejadian tersebut tidak ada saksi lain, kecuali mereka berdua. Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam laporannya ke Polsek Entikong, korban menyebutkan bahwa dirinya mendapat perbuatan pelecehan seksual dari atasannya.
"Dilaporkan pelecehan. Namun penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan undang-undang berkaitan dengan pemerkosaan atau pelecehan. Ini tergantung dari gelar perkara yang kita laksanakan," kata Raymond.
Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa, lanjut Raymond mengatakan, otomatis pihaknya perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Demi membuat terang permasalahan ini.
"Ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar. Mudah-mudahan ini bisa terungkap dan terang permasalahan yang dilaporkan," katanya.
Korban diketahui merupakan warga luar Kalbar. Karena penempatan dinasnya di Kanim Imigrasi Kelas II TPI Entikong, ia tinggal di rusunawa kawasan Entikong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius