SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan di imigrasi Entikong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dipolisikan oleh stafnya atas dugaan asusila.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah diberangkatkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian baru bisa mengambil keputusan.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Kita masih menunggu hasilnya (proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian). Kita tidak bisa mendahului proses itu," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, Rabu (20/1/2021).
Ia memastikan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah menindaklanjuti dugaan ini.
"Tim sudah turun ke Entikong. Mereka (RFS dan korban) masih di Entikong," terangnya.
Perbuatan RFS, sejatinya sudah dilaporkan secara kedinasan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. Laporan itu diterima oleh pihaknya pada 19 Januari 2021 kemarin.
Namun, Zulzaeni belum dapat memastikan sanksi kedinasan seperti apa yang bakal diberikan kepada RFS jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Ini proses di kepolisian masih berjalan. Biarkan proses di kepolisian berjalan dulu. Kita terbuka. Tim kita juga sedang proses juga," tuturnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi menuturkna jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, terjadi tindakan luncah tersebut.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025