SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan di imigrasi Entikong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dipolisikan oleh stafnya atas dugaan asusila.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah diberangkatkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian baru bisa mengambil keputusan.
"Kita masih menunggu hasilnya (proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian). Kita tidak bisa mendahului proses itu," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, Rabu (20/1/2021).
Ia memastikan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah menindaklanjuti dugaan ini.
"Tim sudah turun ke Entikong. Mereka (RFS dan korban) masih di Entikong," terangnya.
Perbuatan RFS, sejatinya sudah dilaporkan secara kedinasan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. Laporan itu diterima oleh pihaknya pada 19 Januari 2021 kemarin.
Namun, Zulzaeni belum dapat memastikan sanksi kedinasan seperti apa yang bakal diberikan kepada RFS jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Ini proses di kepolisian masih berjalan. Biarkan proses di kepolisian berjalan dulu. Kita terbuka. Tim kita juga sedang proses juga," tuturnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi menuturkna jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, terjadi tindakan luncah tersebut.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara