Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

"Pelaku ini diamankan oleh warga kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota. Sekarang masih diperiksa," kata Amril.

Pelaku, kata Amril, dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa martil, bungkusan dari plastik kresek warna hitam yang berisikan lipatan kertas warna warni, sehelai handuk warna hijau yang terdapat bercak darah serta pakaian korban.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Transit di Warung Makan Sambas, WN Malaysia Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu

Load More