Sebelum pemerkosaan ini, sambung Herawan, pelaku memang sudah menggoda korban. Korban bahkan mengundurkan diri dari jabatannya until menghindari godaan RFS.
"Jadi upaya pelaku ini sudah berkali-kali. Korban mundur dari jabatan sebelumnya untuk menghindari perbuatan pelaku," tuturnya.
Herawan bersama tim kuasa hukum lainnya: Saulatia, Roslaini Sitompul terus mendampingi korban untuk mencari keadilan.
"Tidak berapa lama setelah kejadian itu kita sudah buat pengaduan ke Polsek Entikong. Korban sudah menceritakan kejadian baik sebelum, menjelang termasuk sesudahnya kejadian itu, sudah dikemukakan," kata Herawan.
Menurutnya, dalam perkara ini ada beberapa saksi yang bisa dimintai keterangan oleh kepolisian. Salah satunya adalah teman sekantor korban yang menggantikan posisinya.
"Saksi-saksi yang ada, sebelum kemudian, saat kejadian dan sesudah kejadian, itu sudah kita kemukakan ke kepolisian. Saksi yang mengetahui korban sebelum ke rumah dinas pelaku dan saksi yang melihat korban keluar dari rumah itu," tambahnya.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi sebelumnya sudah membenarkan jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
"Kronologisnya, korban dipanggil (RFS) dengan urusan kerjaan, namun di rumah dinas. Di situlah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban," kata Raymond.
Saat ini, kata Raymond, penyidik masih mendalami laporan korban. Dalam penyelidikan dan penyidikan, kepolisian nantinya akan melibatkan keterangan saksi ahli. Karena, menurut Raymond, tidak ada saksi dalam dugaan pemerkosaan ini.
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat
"Pada saat di tempat kejadian tersebut tidak ada saksi lain, kecuali mereka berdua. Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Jalan Raya Entikong, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Awalnya, RFS meminta korban untuk memperbaiki surat atau laporan dinas luar. Usai mengerjakan tugas tersebut korban kemudian menyerahkan ke RFS.
Saat itu, ia sedang berada di ruangan kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu dugaan pemerkosaan itupun terjadi.
Sementara itu, RFS belum bisa merespon panggilan telepon dari wartawan. Pesan singkat yang disampaikan pun, belum dibalas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara