SuaraKalbar.id - Kasus dugaan asusila pejabat imigrasi Entikong terhadap bawahannya masih menyisakan teka-teki. Pihak berwajib masih melakukan peyelidikan.
Fakta baru terkuak, korban yang merupakan hukum pegawai Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau disebut sempat menerima ancaman.
Hal itu diungkapkan oleh Herawan Oetoro, kuasa hukum korban. Dia menyebut kliennya sempat menerima ancaman pemecatan bila terus mempermasalahkan laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Ancaman itu, kata dia, dari oknum pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Kalbar.
"Begini ceritanya, setelah membuat laporan pemerkosaan di Polsek Entikong, besoknya kita ke Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk menyampaikan persoalan ini, adalah pemerkosaan. Bahkan ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Ini nyata terang," kata Herawan Oetoro, kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Korban (suara.com sengaja tidak menyebutkan inisialnya), merupakan pegawai di Kanim Kelas II TPI Entikong. Warga Jatim yang merantau sejak 2018 karena tugas ini, diduga diperkosa oleh RFS, tak lain adalah Kepala Kanim Kelas II TPI Entikong, di rumah dinas pada Kamis (14/1/2021).
Herawan melanjutkan, tujuan mendatangi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar itu juga untuk meminta perlindungan bagi korban.
"Dalam pertemuan itu, yang kita sayangkan adalah bahwa, beberapa pejabat ini berbicara kepada korban meminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan ada disertai peringatan bahwa akan diberhentikan dua-duanya jika kasus ini diteruskan," kesalnya.
Besoknya, lanjut Herawan menjelaskan, ia ditelepon pejabat Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk diminta tolong supaya menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.
Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
"Karena dibilang ini suka sama suka. Sampai ada bahasa, masa memperkosa pakai kondom," tuturnya.
Herawan dan tim kuasa hukum lainnya: Saulatia dan Roslaini Sitompul berpandangan, ancaman yang dilayangakan terhadap korban ini tidak etis.
"Tentu tidak etis dan tidak pantas. Ini kan pegawai mereka yang juga harus mereka lindungi. Kok malah diancam mau dipecat jika kasus ini diteruskan. Ini arogansi kekuasaan," tegasnya.
Herawan dan kawan-kawan, akan mengambil langkah hukum selain berupaya ini agar ada penuntutan, juga meminta kepada internal Kanwil Kemenkum HAM Kalbar untuk sebagaimana mestinya.
"Karena korban ini kan pegawai Imigrasi di bawah Kemenkumham. Traumatiknya juga perlu diperhatikan agar bisa pulih seperti semula. Bukan justru ditambah beban dengan ancaman pemecatan," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengapresiasi respons kepolisian terhadap jalannya proses pemeriksaan yang sudah cukup baik. Apalagi penanganan kasus ini sudah diambil alih oleh Polres Sanggau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter