Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Sabtu, 06 Februari 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]

"Pemberitaan itu tidak penting karena dapat merusak nama baik Kota Pangkalpinang. Nanti kita ketemu sambil ngopi saja," sebut Edi.

Sementara Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Babel, Zubaidah mengatakan bila kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk keranah hukum maka pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.

"Saya baru dapat informasi ini. Nanti akan kami hubungi penyidiknya. Untuk penegakkan hukum kasus anak inikan adalah kasus khusus karena masuk dalam pidana khusus, tentu akan kami pantau," ungkapnya.

Zubaidah juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada menjaga anak - anak perempuan selama pandemi Covid-19. Pasalnya pristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi dikarenakan anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sriwijaya Air Gratiskan Tes Rapid Antigen di Sejumlah Rute

"Ini sedikit banyak pengaruh dari efek Covid -19 karena anak kebanyakan menghabiskan waktu dirumah."

"Untuk anak kita berharap dengan kondisi seperti ini memang harus kita konseling agar ada pemulihan khusus supaya anak lebih berani dalam menjalani hidup kedepan. Karena jika dia telah mengalami tindak kekerasan seksual seperti ini kita kawatir anak akan menjadi hiper atau orang rendah diri, ini perlu menjadi perhatian kita untuk mengembalikan kepercayaan diri si anak tersebut,"tutupnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More