Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:16 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)

Load More