Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi penjara (instagram.com/bumpinthenightofficial)

Oleh pemilik, disebutkan bahwa FS datang ke toko numpang mobil pikap yang ke arah Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Kita awalnya mendapat informasi tahanan inisial FS menumpang mobil pikap yang membawa buah. Kita minta bantu teman-teman yang ada di Polres Mempawah untuk menghentikan mobil tersebut," ujar Leo.

Akhirnya, FS berhasil ditangkap kembali. Kemudian, dari keterangan FS, tim mendapat petunjuk keberadaan MK. Tahanan kasus pencurian dengan pemberatan ini ternyata bersembunyi di rumah keluarganya.

"Kemudian, kita mendapat informasi MK sedang ada di rumah bibinya di Batu Layang. Anggota Polsek Pontianak Utara mengamankan MK di rumah bibinya di Batu Layang, Pontianak Utara," beber Leo.

Baca Juga: Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

FS, kata Leo, sudah ditahan sejak 20 hari lalu. Sementara MK sudaj ditahan selama 30 hari. Keduanya merupakan residivis. "Kalau alasan kabur, ya mereka ingin bebas. Otak kabur ini, si FS," tutup Leo.

Kini, FS dan MK sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak bersama 18 tahanan titipan Polsek Pontianak Utara lainnya.

Semua tahanan di Polsek Pontianak Utara ini ditahan sementara di Polresta Pontianak karena kondisi sel yang dijebol masih belum dibenahi.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim

Load More