SuaraKalbar.id - Real Estate Indonesia atua REI Kalbar akan bangun 7.500 unit rumah subsidi selama tahun 2021. Rumah subsidi ini sebagai bentuk mendukung pemerintah dalam menyediakan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan uang muka (down payment) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021, pihaknya sangat menyambut baik karena hal itu tentu akan mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian.
"Kita akan maksimalkan untuk pemenuhan target yang ada tersebut. Harapan kita semakin cepat pemulihan kesehatan akibat pandemi COVID-19 maka pulih juga ekonomi. Dengan demikian bisnis perumahan ikut membaik," ujar Ketua REI Kalbar, Isnaini di Pontianak, Senin (22/2/2021).
Kebijakan pelonggaran uang muka tersebut akan berdampak pada usaha pengembang perumahan dengan daya beli tinggi maka aktivitas bisnis bisa berjalan.
"Kemudian juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja lebih banyak dan industri - industri ikutan juga bisa bergerak lagi.Kebijakan seperti ini yang memang kita butuhkan. Sehingga kita pengusaha bisa maksimal membantu pemerintah menghadirkan rumah murah dan layak bagi MBR," katanya.
Terkait kendala, saat ini pengembang perumahan dihadapkan dengan persyaratan pasang baru listrik dari PLN yang mewajibkan pengembang harus membangun rumah terlebih dahulu, 30 persen - 50 persen dari jumlah rumah di dalam rencana tapak perumahan.
"Dengan persyaratan tersebut dengan persentase yang boleh dikatakan tinggi tentu menjadi tantangan kita ke depan untuk penyediaan listrik bagi konsumen," jelas dia.
Kemudian masalah lainnya yang juga menjadi perhatian REI Kalbar untuk pembangunan rumah yakni terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) milik pengembang yang ada di Sistem Informasi Konstruksi Indonesia Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (SIKI LPJK) yang tidak terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
"Jika pengembang harus memperbaiki data SBU dan SKA akan makan waktu lama disebabkan LPJK hanya satu di pusat, LPJK di daerah sudah dibubarkan. Itu menjadi kendala kita," katanya. (Antara)
Baca Juga: Cara dan Syarat Beli Rumah Subsidi Tahun 2021 saat Pandemi COVID-19
Berita Terkait
-
Hunian Murah Masih Jadi Incaran, Rumah Rp98 Juta Laku 2.000 Unit
-
BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan
-
Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa
-
KAI Batasi Pembeli Rumah Subsidi Manggarai, Hanya untuk Rumah Pertama
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026