SuaraKalbar.id - Anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pria berinsial He atas kasus pencurian ikan. Pelaku diduga mencuri satu ton ikan patin.
Penangkapan maling ikan dipimpin langsung oleh Bripka Andi Aso Massakili bersama Briptu Wisnu Albar dan berlangsung dramatis.
Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat Senin (22/2/2021) malam. Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan terjadi kejar-kejaran.
Lantaran mengancam keselamatan, anggota Polsek Rasau Jaya tindakan tegas untuk berjaga-jaga. Penangkapan maling ikan ini menjadi tontonan warga.
He diduga melakukan pencurian satu ton ikan Patin di keramba milik Edi, di kawasan Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 26 Desember 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Edi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya saat itu juga.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya diketahui pelaku pencurian itu diduga adalah He, pria 38 tahun tak lain adalah warga Batu Ampar, Kubu Raya. Pemburuan terhadap He cukup memakan waktu, karena ia berpindah-pindah tempat.
"Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya," kata Andi kepada SuaraKalbar.id, Selasa (23/2/2021) dini hari.
Baca Juga: 2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur
Ia menjelaskan, pencurian bermula pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 01.41 Wib, He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi. Tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," jelas Andi.
Karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, pelaku melepaskan ikan-ikan itu begitu saja ke Sungai Kapuas. Jumlah ikannya diperkirakan mencapai berat hingga satu ton.
"Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," beber Andi.
Setelah itu, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah kontrakannya di Pontianak dengan menumpang mobil pikap.
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian dengan kerugian mencapai Rp 40 jita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor