SuaraKalbar.id - Anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pria berinsial He atas kasus pencurian ikan. Pelaku diduga mencuri satu ton ikan patin.
Penangkapan maling ikan dipimpin langsung oleh Bripka Andi Aso Massakili bersama Briptu Wisnu Albar dan berlangsung dramatis.
Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat Senin (22/2/2021) malam. Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan terjadi kejar-kejaran.
Lantaran mengancam keselamatan, anggota Polsek Rasau Jaya tindakan tegas untuk berjaga-jaga. Penangkapan maling ikan ini menjadi tontonan warga.
He diduga melakukan pencurian satu ton ikan Patin di keramba milik Edi, di kawasan Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 26 Desember 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Edi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya saat itu juga.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya diketahui pelaku pencurian itu diduga adalah He, pria 38 tahun tak lain adalah warga Batu Ampar, Kubu Raya. Pemburuan terhadap He cukup memakan waktu, karena ia berpindah-pindah tempat.
"Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya," kata Andi kepada SuaraKalbar.id, Selasa (23/2/2021) dini hari.
Baca Juga: 2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur
Ia menjelaskan, pencurian bermula pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 01.41 Wib, He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi. Tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," jelas Andi.
Karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, pelaku melepaskan ikan-ikan itu begitu saja ke Sungai Kapuas. Jumlah ikannya diperkirakan mencapai berat hingga satu ton.
"Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," beber Andi.
Setelah itu, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah kontrakannya di Pontianak dengan menumpang mobil pikap.
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian dengan kerugian mencapai Rp 40 jita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat
-
Saat Anggaran Diminta Hemat, Pejabat Kalbar Mau Retreat ke Luar Daerah: Apa Urgensinya?
-
Akses Vital Putus! Feri Bardan - Siantan Tutup, Warga Pontianak Harus Putar Jauh?
-
Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong
-
Telur Rebus Sisa Paskah Menumpuk? Ini 3 Resep Simpel yang Bikin Sarapan Jadi Favorit