SuaraKalbar.id - Penjara tampaknya tak cukup jera bagi YG dan AS. Sebab, dua remaja di Singkawang Kalimantan Barat yang belum lama bebas dari Lapas anak kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian. Sebelum itu, YG dan AS
"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun YG ini adalah merupakan anak di bawah umur, yang baru saja keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2021).
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda.
"TKP pertama terjadi di Jalan Sekawan Kelurahan Roban dan Jalan Suhada Kelurahan Roban," tuturnya.
Dari TKP pertama, kedua tersangka berhasil mengambil satu unit telepon genggam beserta tas. Dimana menurut korban jika di dalam tas tersebut berisikan uang senilai Rp10 juta.
"Dari uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur. Sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain kemudian dilakukan pengembangan dan didapati TKP yang kedua.
"Dari TKP kedua tersangka berhasil mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.
Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong dengan waktu pagi hari. "Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pencuri yang Ngaku-ngaku Sebagai Satgas Covid-19
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya.
Berita Terkait
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama