Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraKalbar.id - Penjara tampaknya tak cukup jera bagi YG dan AS. Sebab, dua remaja di Singkawang Kalimantan Barat yang belum lama bebas dari Lapas anak kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian. Sebelum itu, YG dan AS

"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun YG ini adalah merupakan anak di bawah umur, yang baru saja keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda.

"TKP pertama terjadi di Jalan Sekawan Kelurahan Roban dan Jalan Suhada Kelurahan Roban," tuturnya.

Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pencuri yang Ngaku-ngaku Sebagai Satgas Covid-19

Dari TKP pertama, kedua tersangka berhasil mengambil satu unit telepon genggam beserta tas. Dimana menurut korban jika di dalam tas tersebut berisikan uang senilai Rp10 juta.

"Dari uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur. Sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain kemudian dilakukan pengembangan dan didapati TKP yang kedua.

"Dari TKP kedua tersangka berhasil mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.

Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong dengan waktu pagi hari. "Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polisi saat Asik Nongkrong di Warung

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya.

Load More