SuaraKalbar.id - Sempat ramai kasus suap yang menyeret Iwan Jaya, eks Kepala Seksi Pelayanan Kepabean KPPBC Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat pada 2014 silam.
Iwan Jaya dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan pungutan liar impor barang pada 2008-2011, saat masih menjabat. Dia lantas menjadi terpidana kasus gratifikasi.
Tujuh tahun berlalu, pihak keluarga Iwan Jaya mengembalikan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Adapun besaran uang pengganti yang diserahkan pihak keluarga Iwan Jaya senilai Rp 903,5 juta.
“Pada hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Iwan jaya sebesar Rp. 903.500.000,- pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana atas nama Zahroni Kusuma Putra, kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong," ujar Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Tengku menerangkan pembayaran ini didasarkan penuntutan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong pada tahun 2015. Sementara pengembaliannya melalui Bank Mandiri KCP Entikong,
“Dalam kasus ini Eks Kasi Kepabean Bea Cukai Entikong Iwan Jaya dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2495 k/pid.sus/2015 berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,-" tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap