SuaraKalbar.id - Masih ingat dengan kasus dugaan pemerkosaan pejabat imigrasi Entikong? Terkini, kasusnya jalan di tempat.
Pejabat Imigrasi (Kanim) Kelas II TP Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga memerkosa pegawainya di rumah dinas.
Polres Sanggau sejak mengambil alih kasus ini dari Polsek Entikong, hingga kini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan dalih masih melakukan pendalaman.
"Mungkin saya belum bisa (beri keterangan). Soalnya harus seizin pimpinan. Sementara masih dalam pendalaman," singkat Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dalam menangani dugaan pemerkosaan ini, kepolisian sudah memeriksa delapan saksi. Termasuk RFS, mantan Kepala Kanim Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai terlapor dan korban tak lain pegawainya sendiri.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau kala itu pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS yang saat itu masih sebagai Kepala Kanim, meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas.
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, dugaan pemerkosaan itupun terjadi.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan
Terpisah, tim kuasa hukum korban, Saulatia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, maka sudah seharusnya penyidik Polres Sanggau menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka," tegas Saulatia kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia, hal ini bukan tanpa dasar. Karena usai menerima laporan polisi, Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas RFS.
"Kemudia penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian RFS. Saat itu, disaksikan tetangga RFS yang juga merupakan PNS dari Kanim Entikong," bebernya.
Tidak hanya itu, kata Saulatia, korban telah dimintai keterangan mengenai fakta-fakta adanya perbuatan-perbuatan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh RFS.
Keterangan ini sudah diberikan kepada pihak Polsek Entikong maupun penyidik Polres Sanggau. Keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat