SuaraKalbar.id - Seorang lansia bernama Jamaiyah (60) tewas ditikam. Pelaku penikaman cucunya sendiri yang berinisial A.
Insiden penikaman terjadi saat Jamaiyah tengah menganyam tikar di rumahnya di Dusun Kali Biru, Desa Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban tewas ditikam menggunakan pahat, Kamis (25/2/2021). Belakangan diketahui, pelaku yang menghabisi nyawa Jamainya diduga mengalami gangguan jiwa.
Fauzi, kepala setempat mengatakan bahwa A memang pernah memiliki catatan medis terkait gangguan kejiwaan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Yang saya tahu pelaku ini memang pernah punya catatan medis di puskesmas di sini. Terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya. Dan, sampai sekarang masih dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Fauzi menerangkan, sebelumnya memang tidak pernah ada kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh A. Bahkan tidak pernah terdengar ada kericuhan di rumah tersebut maupun terhadap warga sekitar.
"Kalau kekerasan saya belum pernah mendengar, karena selama ini sepengetahuan saya pelaku ini tak pernah menyerang siapapun. Baik keluarga ataupun warga sekitar. Makanya saya kaget saat pihak keluarga tadi datang ke rumah saya melaporkan hal ini. Dan, saya langsung melapor ke polisi," sambungnya.
Kronologi penikaman
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro kepada sejumlah wartawan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Jamaiyah meninggal karena tusukan benda tajam saat menganyam tikar pandan.
Baca Juga: Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Krisis Air Bersih
"Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban. Mereka memang tinggal serumah," terang Primas.
Primas menjelaskan, tim inafis Polres Ketapang yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sementara tim Sat Reskrim memeriksa TKP dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil visum, ada tiga bekas luka di bagian punggung. Berdasarkan keterangan saksi, saat korban ditemukan meninggal, terlapor ini sedang duduk di dekat korban sambil memegang sebilah pahat kayu. Itu lokasinya di dapur," jelasnya.
Korban saat ini sudah disemayamkan. Sementara A, sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya untuk terlapor saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita persangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi