SuaraKalbar.id - Seorang lansia bernama Jamaiyah (60) tewas ditikam. Pelaku penikaman cucunya sendiri yang berinisial A.
Insiden penikaman terjadi saat Jamaiyah tengah menganyam tikar di rumahnya di Dusun Kali Biru, Desa Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban tewas ditikam menggunakan pahat, Kamis (25/2/2021). Belakangan diketahui, pelaku yang menghabisi nyawa Jamainya diduga mengalami gangguan jiwa.
Fauzi, kepala setempat mengatakan bahwa A memang pernah memiliki catatan medis terkait gangguan kejiwaan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Yang saya tahu pelaku ini memang pernah punya catatan medis di puskesmas di sini. Terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya. Dan, sampai sekarang masih dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Fauzi menerangkan, sebelumnya memang tidak pernah ada kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh A. Bahkan tidak pernah terdengar ada kericuhan di rumah tersebut maupun terhadap warga sekitar.
"Kalau kekerasan saya belum pernah mendengar, karena selama ini sepengetahuan saya pelaku ini tak pernah menyerang siapapun. Baik keluarga ataupun warga sekitar. Makanya saya kaget saat pihak keluarga tadi datang ke rumah saya melaporkan hal ini. Dan, saya langsung melapor ke polisi," sambungnya.
Kronologi penikaman
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro kepada sejumlah wartawan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Jamaiyah meninggal karena tusukan benda tajam saat menganyam tikar pandan.
Baca Juga: Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Krisis Air Bersih
"Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban. Mereka memang tinggal serumah," terang Primas.
Primas menjelaskan, tim inafis Polres Ketapang yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sementara tim Sat Reskrim memeriksa TKP dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil visum, ada tiga bekas luka di bagian punggung. Berdasarkan keterangan saksi, saat korban ditemukan meninggal, terlapor ini sedang duduk di dekat korban sambil memegang sebilah pahat kayu. Itu lokasinya di dapur," jelasnya.
Korban saat ini sudah disemayamkan. Sementara A, sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya untuk terlapor saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita persangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha