SuaraKalbar.id - Seorang lansia bernama Jamaiyah (60) tewas ditikam. Pelaku penikaman cucunya sendiri yang berinisial A.
Insiden penikaman terjadi saat Jamaiyah tengah menganyam tikar di rumahnya di Dusun Kali Biru, Desa Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban tewas ditikam menggunakan pahat, Kamis (25/2/2021). Belakangan diketahui, pelaku yang menghabisi nyawa Jamainya diduga mengalami gangguan jiwa.
Fauzi, kepala setempat mengatakan bahwa A memang pernah memiliki catatan medis terkait gangguan kejiwaan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Yang saya tahu pelaku ini memang pernah punya catatan medis di puskesmas di sini. Terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya. Dan, sampai sekarang masih dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Fauzi menerangkan, sebelumnya memang tidak pernah ada kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh A. Bahkan tidak pernah terdengar ada kericuhan di rumah tersebut maupun terhadap warga sekitar.
"Kalau kekerasan saya belum pernah mendengar, karena selama ini sepengetahuan saya pelaku ini tak pernah menyerang siapapun. Baik keluarga ataupun warga sekitar. Makanya saya kaget saat pihak keluarga tadi datang ke rumah saya melaporkan hal ini. Dan, saya langsung melapor ke polisi," sambungnya.
Kronologi penikaman
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro kepada sejumlah wartawan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Jamaiyah meninggal karena tusukan benda tajam saat menganyam tikar pandan.
Baca Juga: Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Krisis Air Bersih
"Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban. Mereka memang tinggal serumah," terang Primas.
Primas menjelaskan, tim inafis Polres Ketapang yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sementara tim Sat Reskrim memeriksa TKP dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil visum, ada tiga bekas luka di bagian punggung. Berdasarkan keterangan saksi, saat korban ditemukan meninggal, terlapor ini sedang duduk di dekat korban sambil memegang sebilah pahat kayu. Itu lokasinya di dapur," jelasnya.
Korban saat ini sudah disemayamkan. Sementara A, sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya untuk terlapor saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita persangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat