SuaraKalbar.id - Seorang lansia bernama Jamaiyah (60) tewas ditikam. Pelaku penikaman cucunya sendiri yang berinisial A.
Insiden penikaman terjadi saat Jamaiyah tengah menganyam tikar di rumahnya di Dusun Kali Biru, Desa Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban tewas ditikam menggunakan pahat, Kamis (25/2/2021). Belakangan diketahui, pelaku yang menghabisi nyawa Jamainya diduga mengalami gangguan jiwa.
Fauzi, kepala setempat mengatakan bahwa A memang pernah memiliki catatan medis terkait gangguan kejiwaan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Yang saya tahu pelaku ini memang pernah punya catatan medis di puskesmas di sini. Terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya. Dan, sampai sekarang masih dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Fauzi menerangkan, sebelumnya memang tidak pernah ada kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh A. Bahkan tidak pernah terdengar ada kericuhan di rumah tersebut maupun terhadap warga sekitar.
"Kalau kekerasan saya belum pernah mendengar, karena selama ini sepengetahuan saya pelaku ini tak pernah menyerang siapapun. Baik keluarga ataupun warga sekitar. Makanya saya kaget saat pihak keluarga tadi datang ke rumah saya melaporkan hal ini. Dan, saya langsung melapor ke polisi," sambungnya.
Kronologi penikaman
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro kepada sejumlah wartawan menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Jamaiyah meninggal karena tusukan benda tajam saat menganyam tikar pandan.
Baca Juga: Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Krisis Air Bersih
"Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban. Mereka memang tinggal serumah," terang Primas.
Primas menjelaskan, tim inafis Polres Ketapang yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sementara tim Sat Reskrim memeriksa TKP dan keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil visum, ada tiga bekas luka di bagian punggung. Berdasarkan keterangan saksi, saat korban ditemukan meninggal, terlapor ini sedang duduk di dekat korban sambil memegang sebilah pahat kayu. Itu lokasinya di dapur," jelasnya.
Korban saat ini sudah disemayamkan. Sementara A, sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya untuk terlapor saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita persangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan