Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:16 WIB
Ilustrasi garis polisi di lokasi Jamaiyah tewas ditikam. [Suara.com]

Primas menjelaskan, tim inafis Polres Ketapang yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sementara tim Sat Reskrim memeriksa TKP dan keterangan sejumlah saksi.

"Dari hasil visum, ada tiga bekas luka di bagian punggung. Berdasarkan keterangan saksi, saat korban ditemukan meninggal, terlapor ini sedang duduk di dekat korban sambil memegang sebilah pahat kayu. Itu lokasinya di dapur," jelasnya.

Korban saat ini sudah disemayamkan. Sementara A, sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ya untuk terlapor saat ini sudah kita amankan. Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita persangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Krisis Air Bersih

Load More