SuaraKalbar.id - Jumardi alias Jumar, seorang warga Sambas, Kalimantan Barat diamankan polisi atas dugaan penjualan satwa dilindungi.
Jumardi dituduh menjual burung bayan atau betet (Psittaciformers) hingga diamankan pihak berwajib pada 11 Februari 2021 lalu.
Namun penahanan Jumardi mendapat pertentangan dari sejumlah pihak lantaran dianggap tak tepat. Mereka menilai Jumardi tak semestinya ditangkap karena tidak mengetahui kalau burung bayan adalah satwa dilindungi.
Pada Selasa (2/3/2021) kemarin, Aliansi Mahasiswa Sambas beserta keluarga dan elemen masyarakat Sambas menggelar aksi menuntut pembebasan terhadap Jumardi.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas bersama keluarga dan elemen masyarakat Kabupaten Sambas menginginkan Jumardi dibebaskan secara penuh, jangan sampai ada Jumardi-Jumardi berikutnya," kata Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sambas, Angga.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Sambas mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat di Pontianak.
Para mahasiswa menganggap kurangnya sosialisasi dari BKSDA Kalbar mengenai satwa yang dilindungi menjadi salah satu penyebab Jumardi diamankan.
“Fakta yang ada di Kabupaten Sambas sosialisasi hanya dilakukan di toko-toko burung saja, tidak kepada masyarakat. Padahal sudah jelas di perubahan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi, tapi tidak semua masyarakat tahu termasuk Jumardi, malah sekarang statusnya sudah menjadi tersangka,” katanya.
Sarwan yang merupakan kakak dari Jumardi juga ikut dalam aksi itu. Dia menyebut adiknya menjual burung itu karena ketidaktahuan tentang satwa yang dilindungi dan faktor ekonomi.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook
“Adik saya menangkap burung bukan untuk memperkaya diri, namun untuk memberi makan keluarganya karena kesulitan selama pandemi ini, yang menjadi faktor utamanya adalah perekonomian dan didasari ketidaktahuannya,” kata Sarwan.
Kata dia, Jumardi menjual burung bayan dengan harga berkisar 50-80 ribu saja, tanpa dibunuh dan dimakan, dan tanpa merugikan negara.
Di lain pihak, penangkapan Jumardi mengacu pada undang-udang yang ditetapkan. Burung bayan yang dijual Jumardi telah dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Respons BKSDA Kalbar
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Nooradiramanta mengatakan, penangkapan terhadap Jumardi tidak dilakukan oleh pihaknya.
“Proses penangkapan dan proses hukum ini tidak dilakukan oleh BKSDA Kalbar, kami mengetahui kasus ini setelah menerima titipan satwanya oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) pada 11 Februari 2021, lalu satwanya langsung kami lepas,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal