SuaraKalbar.id - Dwi Gusnawan alias Wawan, warga asal Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat tersandung kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Dia amankan polisi karena hobi pelihara satwa dilindungi tanpa izin. Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II pada Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana Wawan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuristis Laprimoni, Hakim Anggota I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol mengatakan, Wawan memperoleh kelima satwa tersebut dengan membeli dari masyarakat pedalaman yang berburu di hutan.
Baca Juga: Nasib Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Tak Mujur
"Terdakwa membeli hewan-hewan tersebut dengan harga yang bervariasi," kata jaksa Hendrik Fayol saat membaca dakwaan.
Untuk dua ekor binturong, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Satu ekor burung elang dibeli seharga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih tujuh tahun.
Kemudian, satu ekor binturong terdakwa beli dengan harga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih empat bulan, serta satu ekor kucing hutan terdakwa beli seharga R p50 ribu dan telah terdakwa pelihara selama kurang lebih empat bulan.
Hendrik Fayol menyebut kelima hewan yang dipelihara pria berusia 26 tahun tersebut jelas masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh negara. Terdakwa juga mengaku kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut hanyalah kesenangan semata.
“Bahwa terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” beber Hendrik Fayol.
Baca Juga: Primata Imut di Ciamis Ini Hampir Punah Gara-gara Diburu
Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Modal KUR BRI, Warung Bu Sum Yogyakarta Kini Go Digital
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak