SuaraKalbar.id - Dwi Gusnawan alias Wawan, warga asal Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat tersandung kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Dia amankan polisi karena hobi pelihara satwa dilindungi tanpa izin. Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II pada Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana Wawan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuristis Laprimoni, Hakim Anggota I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol mengatakan, Wawan memperoleh kelima satwa tersebut dengan membeli dari masyarakat pedalaman yang berburu di hutan.
"Terdakwa membeli hewan-hewan tersebut dengan harga yang bervariasi," kata jaksa Hendrik Fayol saat membaca dakwaan.
Untuk dua ekor binturong, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Satu ekor burung elang dibeli seharga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih tujuh tahun.
Kemudian, satu ekor binturong terdakwa beli dengan harga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih empat bulan, serta satu ekor kucing hutan terdakwa beli seharga R p50 ribu dan telah terdakwa pelihara selama kurang lebih empat bulan.
Hendrik Fayol menyebut kelima hewan yang dipelihara pria berusia 26 tahun tersebut jelas masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh negara. Terdakwa juga mengaku kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut hanyalah kesenangan semata.
“Bahwa terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” beber Hendrik Fayol.
Baca Juga: Nasib Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Tak Mujur
Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.
Rencananya, sidang kedua akan digelar pada Selasa (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. Masa persidangan ini akan menghadirkan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Untuk diketahui, pada 9 Oktober 2020, Wawan diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar karena ditemukan lima ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berada di dalam kandang miliknya. Satwa itu meliputi tiga ekor binturong, satu ekor burung Elang Jawa, dan satu ekor kucing hutan.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera