Mengenai sosialisasi satwa dilindungi yang dianggap kurang, ia mengatakan pihaknya sudah lakukan tapi masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau.
“Terkait sosialisasi sudah kami lakukan dengan mengirim tim sosialisasi ke masyarakat, baik melalui media sejak aturan itu keluar, bahkan setiap personel BKSDA Kalbar khusus yang di lapangan memiliki tugas untuk penyadartahuan kepada masyarakat, tapi seperti kita ketahui bahwa Kalbar ini luas pasti ada daerah yang belum terjangkau mengenai sosialisasi ini,” katanya.
Ia juga mengatakan BKSDA menangani satwanya bukan masalah hukumnya dan kebetulan burung yang dijual oleh Jumardi statusnya dilindungi jadi dia harus berhadapan dengan hukum.
KLHK Buka Suara
Komandan Brigade Bekantan PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalimantan Barat Muhammad Siraj mengatakan Jumardi yang tengah tersangkut kasus penjualan burung Bayan dapat mengajukan penangguhan penahanan.
"Karena proses hukum masih berjalan, kasus Jumardi ini masih bisa diajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," kata Muhammad Siraj di Pontianak, Selasa.
Dia juga memaparkan bahwa proses hukum Jumardi dipercepat dan berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
"Kita minta dipercepat berkasnya untuk dilengkapi agar bisa disidangkan dan segera diputuskan di pengadilan apakah Jumardi bersalah atau tidak. Karena kami sebagai Ditjen Gakkum KLHK hanya memberikan pembuktian, untuk proses hukum selanjutnya diperiksa dan diawasi oleh jaksa," katanya. (Antara)
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak