Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Mengenai sosialisasi satwa dilindungi yang dianggap kurang, ia mengatakan pihaknya sudah lakukan tapi masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau.

“Terkait sosialisasi sudah kami lakukan dengan mengirim tim sosialisasi ke masyarakat, baik melalui media sejak aturan itu keluar, bahkan setiap personel BKSDA Kalbar khusus yang di lapangan memiliki tugas untuk penyadartahuan kepada masyarakat, tapi seperti kita ketahui bahwa Kalbar ini luas pasti ada daerah yang belum terjangkau mengenai sosialisasi ini,” katanya.

Ia juga mengatakan BKSDA menangani satwanya bukan masalah hukumnya dan kebetulan burung yang dijual oleh Jumardi statusnya dilindungi jadi dia harus berhadapan dengan hukum.

KLHK Buka Suara

Komandan Brigade Bekantan PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalimantan Barat Muhammad Siraj mengatakan Jumardi yang tengah tersangkut kasus penjualan burung Bayan dapat mengajukan penangguhan penahanan.

"Karena proses hukum masih berjalan, kasus Jumardi ini masih bisa diajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," kata Muhammad Siraj di Pontianak, Selasa.

Dia juga memaparkan bahwa proses hukum Jumardi dipercepat dan berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita minta dipercepat berkasnya untuk dilengkapi agar bisa disidangkan dan segera diputuskan di pengadilan apakah Jumardi bersalah atau tidak. Karena kami sebagai Ditjen Gakkum KLHK hanya memberikan pembuktian, untuk proses hukum selanjutnya diperiksa dan diawasi oleh jaksa," katanya. (Antara)

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook

Load More