SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Terkini, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh seorang terdakwa, yakni Hermawan Salim.
Dengan demikian, sidang kasus Tipikor yang menjerat Hermawan Salim akan jalan terus.
"Terdakwa atas nama Hermawan Salim mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman melalui Kasi Pidsus Martino Manalu, Selasa (9/3/2021).
Manalu menyampaikan, dalam eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Selain itu yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan terhadapnya tidak dilanjutkan, serta membebaskannya dari segala dakwaan.
Manalu juga menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat dan secara cermat, jelas, dan lengkap.
" Kami sampaikan agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tetap dilanjutkan," ucap Manalu.
Sehingga, kata dia, melalui putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sah dan cermat, jelas dan lengkap.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Batam Siap Beri Sanksi Anak Buahnya
" Majelis hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan dan sidang Tipikor tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda acara pemeriksaan saksi," jelas Manalu.
Untuk diketahui, perkara Tipikor yang menjerat Hermawan Salim merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.
Proyek tersebut meliputi yang dilakukan di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara dugaan Tipikor tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PTSAveri Prima Sakti Omarsyah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan