SuaraKalbar.id - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersangkut masalah di luar negeri. TKI bermasalah tersebut ada di antaranya dari Mempawah, Kalimantan Barat.
Pada tahun 2020, ada ratusan warga Mempawah yang menjadi TKI bermasalah di negara tempat mereka mencari nafkah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
Iswandi menyebut, pihaknya menerima banyak aduan dari para TKI. Menurutnya, ada dua masalah krusial yang dihadapi para TKI.
Baca Juga: Begini Reaksi TKI Asal Brebes Saat Disebut Tertular Virus B177
“Hingga saat ini, begitu banyak pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Mempawah yang unprosedural dan tengah mengalami masalah di luar negeri. Dalam catatan kami, pada tahun 2020 saja, ada 128 pekerja migran kita yang telah dideportasi,” ujar Iswandi kepada Suarakalbar.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Dia bilang, dua masalah krusial yang dihadapi para TKI yakni perihal keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Kedua masalah ini akan muncul karena proses berangkatan ke luar negeri yang tidak aman dan tidak prosedur yang benar," bebernya.
Kalaupun berangkat telah sesuai prosedur, mendapatkan izin kerja, tapi para pekerja migran tidak dibekali dengan pemahaman mentenai hukum imigrasian negara tujuan.
Sejumlah masalah yang dihadapi TKI asal Mempawah di antaranya, terlibat kasus hukum, dipenjara, dokumen kadaluarsa, sehingga enggan pulang karena khawatir ditangkap, serta permasalahan lain sebagainya.
Baca Juga: 6 Kader Partai Demokrat Kalbar Membelot ke Moeldoko, Ketua DPD: Penghianat!
Mengetahui kondisi tersebut, SBMI menghimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mempawah agar segera melakukan pendataan terkait warga masing-masing yang telah bekerja di luar negeri.
“Perlu dilakukan sosialisasi yang intens agar kejadian-kejadian yang merugikan pekerja migran Indonesia tak terjadi lagi,” katanya.
Iswandi mencontohkan, izin tinggal dan izin bekerja itu melekat pada pemberi kerja. Ketika PMI tidak betah bekeja, ia tak bisa setika pindah majikan. Ia harus melapor ke imigrasi setempat.
“Karena ketidakpahaman ini, bisa berujung petaka bagi pekerja migran Mempawah yang berada di luar negeri. Efeknya ada yang akhrinya tersangkut maslah hukum, overstay, hingga masalah keimigrasian," pungkasnya..
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya