SuaraKalbar.id - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersangkut masalah di luar negeri. TKI bermasalah tersebut ada di antaranya dari Mempawah, Kalimantan Barat.
Pada tahun 2020, ada ratusan warga Mempawah yang menjadi TKI bermasalah di negara tempat mereka mencari nafkah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
Iswandi menyebut, pihaknya menerima banyak aduan dari para TKI. Menurutnya, ada dua masalah krusial yang dihadapi para TKI.
“Hingga saat ini, begitu banyak pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Mempawah yang unprosedural dan tengah mengalami masalah di luar negeri. Dalam catatan kami, pada tahun 2020 saja, ada 128 pekerja migran kita yang telah dideportasi,” ujar Iswandi kepada Suarakalbar.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Dia bilang, dua masalah krusial yang dihadapi para TKI yakni perihal keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Kedua masalah ini akan muncul karena proses berangkatan ke luar negeri yang tidak aman dan tidak prosedur yang benar," bebernya.
Kalaupun berangkat telah sesuai prosedur, mendapatkan izin kerja, tapi para pekerja migran tidak dibekali dengan pemahaman mentenai hukum imigrasian negara tujuan.
Sejumlah masalah yang dihadapi TKI asal Mempawah di antaranya, terlibat kasus hukum, dipenjara, dokumen kadaluarsa, sehingga enggan pulang karena khawatir ditangkap, serta permasalahan lain sebagainya.
Baca Juga: Begini Reaksi TKI Asal Brebes Saat Disebut Tertular Virus B177
Mengetahui kondisi tersebut, SBMI menghimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mempawah agar segera melakukan pendataan terkait warga masing-masing yang telah bekerja di luar negeri.
“Perlu dilakukan sosialisasi yang intens agar kejadian-kejadian yang merugikan pekerja migran Indonesia tak terjadi lagi,” katanya.
Iswandi mencontohkan, izin tinggal dan izin bekerja itu melekat pada pemberi kerja. Ketika PMI tidak betah bekeja, ia tak bisa setika pindah majikan. Ia harus melapor ke imigrasi setempat.
“Karena ketidakpahaman ini, bisa berujung petaka bagi pekerja migran Mempawah yang berada di luar negeri. Efeknya ada yang akhrinya tersangkut maslah hukum, overstay, hingga masalah keimigrasian," pungkasnya..
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade