SuaraKalbar.id - Sejumlah warga melakukan aksi damai di Kantor Kepolisian Derah Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar meminta agar Jumardi dibebaskan, Kamis (18/3/2021).
Warga menutut keadilan atas Jumardi, penjual satwa dilindungi burung bayan. Menurut mereka pria asal Sambas tersebut tidak semestinya ditahan lantaran tidak mengetahui burung bayan adalah satwa dilindungi.
Sebelumnya, pihak Jumardi pun telah mengajukan praperadilan namun sidangnya ditunda lantaran pihak termohon Polda Kalbar tak hadir.
Terkait hal itu, Kasi Korwas PPNS Direskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Effendi buka suara.
Baca Juga: Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan
Ia menuturkan kasus penjualan burung bayan yang menimpa Jumardi tidak ada tindak lanjut penangguhan penahanan pascaaksi masa yang telah dilakukan di BKSDA sebelumnya.
“Hak-hak tersangka baik penangguhan penahanan maupun pembebasan tentu bisa dikeluarkan tapi harus berdasarkan prosedur yang telah ada dan harus ada permohonan dari istrinya atau keluarga terdekatnya," ujarnya Karmel seperti dikutip dari Antara.
Karmel mengatakan, pengajuan hak tersangka bisa dilakukan selama kasus masih dalam penyelidikan.
“Untuk mengajukan hak tersebut bisa dilihat apakah penyelidikan masih berjalan atau sudah selesai, jika masih berjalan boleh mengajukan keringanan. Jika penyelidikan sudah tuntas berarti tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Di lain pihak, penyidik PPNS, Syarif Iskandar menyebut berkas perkara kasus penjualan burung bayan yang menjerat Jumardi sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Jaringan JAD Diringkus, Satu di Perairan Kalbar
"Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati dan kewajiban kami sebagai penyidik PPNS sesuai dengan KUHAP adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas belum lengkap, kita lengkapi lagi dan jika sudah lengkap nantinya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Syarif.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan