SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstutusi (MK) meminta sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan menggelar pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021).
Terkait putusan tersebut, Denny Indrayana mengucap syukur. Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lega gugatannya dikabulkan.
"Alhamdulillah, MK sudah memenangkan sebagian gugatan pemohon dan membatalkan SK KPU Kalsel yang sebelumnya memenangkan paslon nomor 1," ujarnya kepada Kanalkalimantan.com -- jaringan Suara.com.
Denny mengatakan, dengan adanya keputusan ini, kini kembali dibuka ruang ibadah untuk bekerja keras serta bersama-sama berjuang untuk Banua yang lebih baik.
"Insyallah di Bulan Ramadan, dengan semangat Ramadan, kita bisa berhijrah gasan Banua yang lebih baik dengan memenangkan daulat suara rakyat,pungkasnya.
Sebelumnya, MK memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrana.
MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: 9 Kader Demokrat Berpeluang Diusung Pilgub Jabar, Termasuk Bupati Karawang
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
MK juga meminta KPU untuk menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Sekilas Pilgub Kalsel
Hasil rekapitulasi pada Desember 202o lalu, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.
Tak terima dengan hasil tersebut, paslon nomor urut dua mengajukan gugatan ke MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
BRI Dukung Anak Muda Belajar Kerja Lewat Podomoro Jaya, Inilah Kiprah AgenBRILink
-
Layanan Keuangan untuk PMI di Taiwan Diperkuat, BRI Resmikan Kantor di Taipei
-
BRImo Dorong Digitalisasi Perbankan, Catat Transaksi Rp3.231 Triliun dan Tambah Dana Murah
-
Dari Pulsa ke Jaringan AgenBRILink, Sony Pranata Wujudkan Mimpi Bersama BRI
-
Daftar Makanan yang Harus Dihindari Anak Usia di Bawah 5 Tahun