Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:48 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3).

SuaraKalbar.id - Babak baru sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan yang diajukan Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Salah satu yang dikabulkan dalam sidang yang digelar, Jumat (19/3/2021) yakni tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan di Kalsel.

MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin. MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Penentu Pelantikan Bupati Meranti

“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Sebelumnya, terkait KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi.

KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji

Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Kepri Belum Dilantik, Masih Tunggu Surat Ini

“Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tandasnya.

Load More