SuaraKalbar.id - Babak baru sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan yang diajukan Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Salah satu yang dikabulkan dalam sidang yang digelar, Jumat (19/3/2021) yakni tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan di Kalsel.
MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin. MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, terkait KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi.
KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Penentu Pelantikan Bupati Meranti
“Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang