SuaraKalbar.id - Babak baru sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan yang diajukan Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Salah satu yang dikabulkan dalam sidang yang digelar, Jumat (19/3/2021) yakni tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan di Kalsel.
MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin. MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Penentu Pelantikan Bupati Meranti
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, terkait KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi.
KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak.
Baca Juga: Gubernur dan Wagub Kepri Belum Dilantik, Masih Tunggu Surat Ini
“Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025