SuaraKalbar.id - Setelah lolos dari hukuman mati di Malaysia , dua warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Mereka adalah HM dan SB tenaga kerja Indonesia (TNI) asal Gowa, Sulawesi Selatan. KJRI Kuching membantu pemulangan keduanya, Rabu (24/3/2021).
Hal itu disampaikan oleh kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno.
"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Yoni menuturkan, keduanya telah diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching.
Selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.
"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," tandasnya.
Kasus dua WNI
HM dan SB ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan. Mereka diduga pembunuh bayi yang baru dilahirkan.
Baca Juga: Dituduh Masuk Wilayah Malaysia, Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar
Pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara. Kemudian, Mahkamah Rayuan menjatuhkan hukuman mati digantung kepada kedua WNI.
Pihak KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional