SuaraKalbar.id - Setelah lolos dari hukuman mati di Malaysia , dua warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Mereka adalah HM dan SB tenaga kerja Indonesia (TNI) asal Gowa, Sulawesi Selatan. KJRI Kuching membantu pemulangan keduanya, Rabu (24/3/2021).
Hal itu disampaikan oleh kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno.
"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Yoni menuturkan, keduanya telah diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching.
Selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.
"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," tandasnya.
Kasus dua WNI
HM dan SB ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan. Mereka diduga pembunuh bayi yang baru dilahirkan.
Baca Juga: Dituduh Masuk Wilayah Malaysia, Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar
Pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara. Kemudian, Mahkamah Rayuan menjatuhkan hukuman mati digantung kepada kedua WNI.
Pihak KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak