Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:36 WIB
Dua warga Gowa selamat dari hukuman mati di Malaysia mendapatkan pendampingan dari KJRI / [Kemenlu RI]

SuaraKalbar.id - Setelah lolos dari hukuman mati di Malaysia , dua warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Mereka adalah HM dan SB tenaga kerja Indonesia (TNI) asal Gowa, Sulawesi Selatan.  KJRI Kuching membantu pemulangan keduanya, Rabu (24/3/2021).

Hal itu disampaikan oleh kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno.

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dituduh Masuk Wilayah Malaysia, Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar

Yoni menuturkan, keduanya telah diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching.

Selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," tandasnya.

Ilustrasi. (Shutterstock)

Kasus dua WNI

HM dan SB ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan. Mereka diduga pembunuh bayi yang baru dilahirkan.

Baca Juga: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Colorado

Pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara. Kemudian, Mahkamah Rayuan menjatuhkan hukuman mati digantung kepada kedua WNI.

Pihak  KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding dan berujung dikabulkan. Pada 24 Februari 202, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni oleh Mahkamah Federal.

Load More