SuaraKalbar.id - Kasus korupsi yang menjerat RK, mantan Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat telah memasuki babak baru.
RK dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 Juta lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar secara virtual, Kamis (25/3/2020) kemarin.
"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan terhadap terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.
Tak hanya dituntut empat tahun penjara, kata Tengku, terdakwa RK juga dihukum denda R p200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1 miliar. Sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. ," sambung Tegku.
Lebih lanjut, Tengku menerangkan jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Penyebab 5 Daerah di Sulsel Rawan Korupsi oleh ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi
-
7 Jadwal Misa Paskah 2026 di Pontianak, Rangkaian Lengkap dari Jumat Agung hingga Minggu
-
Cuma Modal Tanaman Dapur, 7 Manfaat Aloe Vera Pontianak yang Bikin Wajah Cerah Tanpa Skincare Mahal
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI