SuaraKalbar.id - Kasus korupsi yang menjerat RK, mantan Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat telah memasuki babak baru.
RK dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 Juta lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar secara virtual, Kamis (25/3/2020) kemarin.
"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan terhadap terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.
Tak hanya dituntut empat tahun penjara, kata Tengku, terdakwa RK juga dihukum denda R p200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1 miliar. Sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. ," sambung Tegku.
Lebih lanjut, Tengku menerangkan jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Penyebab 5 Daerah di Sulsel Rawan Korupsi oleh ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?