SuaraKalbar.id - SC (40) kini harus menelan pil pahit akibat bisnis haram yang dijalaninya. Dia terancam hukuman mati.
SC diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis-jenis sabu-sabu. Pelakudibui gara-gara kasus narkoba
Dia ditangkap di sebuah SPBU di Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan pada Sabtu (27/3/2021) lalu saat hendak bertransaksi narkoba.
Penangkapan SC ini dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers.
Andri pun mengungkapkan modus yang digunakan pria asal Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tersebut saat bertransaksi narkoba.
Diduga SC merupakan bagian dari sindikat narkoba, sehingga pelakunya tak hanya satu orang.
"Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut" ujar Andri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com) , Senin (29/3/2021).
Para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli saat melakukan transaksi.
Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SC.
Baca Juga: Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot
Terungkap nama pelaku lain yang tinggal di Landasa Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru. Polisi pun bergerak ke sana.
Sayangnya, kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain.
Petugas hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.
“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan," terang Andri.
Dari hasil penggeledahan total temuan sabu dengan berat kotor 2,5 kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbutannya, SC dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan