Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 08:20 WIB
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

Sayangnya, kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain.

Petugas hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.

“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan," terang Andri.

Dari hasil penggeledahan total temuan sabu dengan berat kotor 2,5 kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga: Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot

Atas perbutannya, SC dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap sejumlah orang lainnya yang termasuk dalam sindikat narkoba.

Load More