Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 07 April 2021 | 07:08 WIB
Sebagai ILUSTRASI: Emak-emak ngutil di supermarket. (dok.Kanalkalimantan.com/ist)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian produk susu formula dengan modus disembunyikan dalam rok yang dilakukan oleh seorang perempuan. Kasus itu dilakukan oleh perempuan bersama seorang pria itu sebelumnya viral di media sosial.

Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan seorang lelaki dan perempuan masing-masing berinsial An dan Dv. Keduanya adalah warga Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang beraksi di sejumlah minimarket di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kasus pencurian spesialis produk susu ini berhasil diungkap setelah ada kecurigaan karyawan terhadap pelaku. Kemudian aksi pelaku diketahui setelah rekaman CCTV dibuka.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin mengatakan, pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Toko 78 miliknya di Jalan YC Oevang Oeray Sintang.

Baca Juga: Pemuda Pasaman Bobol Bengkel, Curi Kampas Kopling Sampai Mesin RX King

Setibanya di toko tersebut, dua karyawan melaporkan kepada pemilik toko bahwa ada yang sempat dicurigai.

"Karyawan bilang ke bosnya, ada yang dicurigai karena keluar masuk toko dan tidak ada membeli barang. Kemudian pelapor langsung membuka rekaman CCTV," ujar Hoerrudin kepada Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Dari rekaman CCTV tersebut, menunjukkan ada seorang perempuan tidak melakukan pembayaran ke kasir, tetapi terlihat mengambil barang-barang di toko.

"Saat pelapor melihat rekaman CCTV, terekam pelaku mengambil barang di toko dan menyimpan ke dalam roknya serta menyimpan ke dalam celananya," ungkap Hoerrudin.

Masih berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk toko. Di mana setelah keluar dari toko tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam mobil warna hitam.

Baca Juga: Kebangetan! Curi Kotak Amal Sampai Viral, 2 Pemuda Berakhir Ngenes

"Pelaku ini keluar masuk ke dalam toko sambil mengutil produk-produk susu kaleng maupun kotak. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya terungkap," ujar Hoerrudin.

Atas kejadian ini, pemilik Toko 78 mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta. Pemilik toko kemudian membuat laporan ke Polres Sintang untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima Laporan Polisi (LP) tersebut, anggota Reskrim Polres Sintang dikerahkan untuk memburu kedua pelaku. Hasilnya, didapati informasi bahwa pelaku pergi ke arah Kota Pontianak.

"Pelaku dapat diamankan di wilayah Sekadau berikut dengan barang bukti. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Sintang guna proses penyidikan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua pelaku ini memang spesialis pencuri produk susu dengan modus disembunyikan dalam rok.

"Yang pelaku perempuan eksekusi (pencurian), yang lelaki menunggu di mobil," katanya.

Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Sintang. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More