Sebagai ILUSTRASI: Emak-emak ngutil di supermarket. (dok.Kanalkalimantan.com/ist)
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Sintang. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Pemuda Pasaman Bobol Bengkel, Curi Kampas Kopling Sampai Mesin RX King
-
Gelagatnya Aneh, Kedok Komplotan Maling Spare Part Alat Berat Terbongkar
-
Viral, Pria Bawa Istri dan Anak Ambil HP dari Dashboard Motor di Bekasi
-
Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
-
Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online