Sebagai ILUSTRASI: Emak-emak ngutil di supermarket. (dok.Kanalkalimantan.com/ist)
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Sintang. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Pemuda Pasaman Bobol Bengkel, Curi Kampas Kopling Sampai Mesin RX King
-
Gelagatnya Aneh, Kedok Komplotan Maling Spare Part Alat Berat Terbongkar
-
Viral, Pria Bawa Istri dan Anak Ambil HP dari Dashboard Motor di Bekasi
-
Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
-
Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!