Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 07 April 2021 | 15:55 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara/Nuritasya)

SuaraKalbar.id - Pemerintah secara resmi melarang warga untuk mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021.

Lantas bagaimana dengan nasib warga yang hendak pulang ke Kalimantan Barat (Kalbar)?

Gubernur Kalimantan Sutarmidji secara tersirat mempersilakan warga masuk ke Kalbar pada libur lebaran nanti.

Namun keputusan tersebut, kata dia, bergantung pada hasil tes swab saat mau pulang.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelarangan Mudik Buat Wisata di Banten Bakal Membludak

Apalagi Kalbar masih memberlakukan aturan, pendatang via jalur udara wajib menunjukkan hasil tes swab negatif.

"Kalau mau pulang ya tergantung bandara, kalau Bandara olehkan berangkat selama membawa PCR negatif silakan," ujarnya kepada suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com) usai membuka Musrenbang di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan pihaknya melakukan upaya antisipasi arus mudik lebaran nanti.

Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Salah satunya dengan pengetatan terhadap pintumasuk Kalbar baik di jalur udara maupun laut.

"Masyarakat umum yang datang ke Kalbar tetap wajib test PCR sebelum terbang ke wilayah kalbar,” jelasnya.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Bakal Dikecualikan Saat Larangan Mudik Berlaku

Sedangkan untuk pergerakan lalu lintas orang atau masyarakat di dalam wilayah Kalbar tetap dibatasi. 

Warga diimbau untuk tertib dan tidak mudik ke kampung halaman.

Warga pun diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Load More