Husna Rahmayunita
Rabu, 07 April 2021 | 18:14 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. (Pixabay/Anemone123)

Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.

"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.

Load More