Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 19:32 WIB
Wisma Nusantara Pontianak disegel diduga jadi tempat prostitusi. (Antara/Sudi Lucinda)

SuaraKalbar.id - Wisma Nusantara Pontianak ditutup sementara atau disegel menyusul maraknya kasus prostitusi anak di bawah umur.

Wisma Nusantara yang terletak di Jalan Suprapto, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat diduga jadi tempat prostitusi.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Ia menegaskan tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap dan diduga melakukan praktik prostitusi.

"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kami tetapkan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen

Penyegelan ini, berlaku sejak tanggal 9 hingga 16 April mendatang. Jadi selama itu operasional hotel ditutup untuk umum.

Edi menyampaikan pihaknya sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pihak hotel, namun diindahkan.

Sementara itu pihak manajemen kata Edi mengaku tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.

"Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara," ungkapnya.

Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Lebih lanjut, Edi mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos.

Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Berkedok Rumah Kos di Blitar

Menurutnya, pihak wisma harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan sudah keempat kali ditemukan anak di bawah umur di tempat tersebut. 

Hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.

"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," katanya.

Load More