Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 12 April 2021 | 14:58 WIB
(Shutterstock)

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.

Sebagai catatan, adanya sanksi dan teguran tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membatar THR kepada pekerja.

Load More